Menjaga ruang belajar, merawat keberanian untuk bicara.
Satgas PPK UNU Bangil hadir sebagai unit resmi kampus yang mencegah, menangani, dan mendampingi korban kekerasan di lingkungan kampus — dijalankan dengan asas keberpihakan pada korban, kerahasiaan, dan tanpa biaya.
“Setiap laporan yang masuk akan didengarkan tanpa menghakimi — keselamatan dan pemulihanmu adalah prioritas kami.”
— Satgas PPK UNU Bangil
Unit resmi kampus untuk kampus yang lebih aman
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Nahdlatul Ulama Bangil dibentuk melalui Keputusan Rektor sebagai bagian dari komitmen universitas menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari segala bentuk kekerasan — sejalan dengan nilai-nilai keislaman ahlussunnah wal jama’ah yang menjunjung tinggi penghormatan atas martabat manusia.
Satgas bekerja secara independen, mengutamakan kepentingan dan keselamatan pelapor/korban, serta menjamin kerahasiaan identitas dan proses penanganan dari awal hingga pemulihan.
-
UUUU No. 12 Tahun 2022Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
-
30Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
-
SKSK Rektor UNU BangilPembentukan dan susunan keanggotaan Satgas PPK
-
SOStatuta & Kode Etik KampusKetentuan disiplin dan perlindungan sivitas akademika
Empat pilar kerja Satgas PPK
Bekerja menyeluruh dari upaya pencegahan hingga pemulihan jangka panjang bagi korban.
Pencegahan
Edukasi, sosialisasi, dan pelatihan rutin bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
Penanganan
Menerima, memverifikasi, dan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur yang berlaku.
Pendampingan
Dukungan psikologis, medis, dan hukum bagi pelapor selama proses berlangsung.
Pemantauan & Evaluasi
Pelaporan berkala kepada pimpinan universitas dan evaluasi efektivitas kebijakan.
Bentuk kekerasan yang ditangani
Satgas menangani laporan yang terjadi di lingkungan kampus maupun yang melibatkan sivitas akademika, mencakup:
Kategori di atas bersifat umum. Jika ragu apakah pengalamanmu termasuk kategori tersebut, kamu tetap dipersilakan menghubungi Satgas — tim kami akan membantu memastikannya bersamamu.
Alur pelaporan, langkah demi langkah
Proses dirancang agar sederhana dan berpihak pada kenyamanan pelapor.
Laporkan
Sampaikan laporan melalui kanal yang paling nyaman: formulir daring, WhatsApp, email, atau datang langsung.
Verifikasi Awal
Tim Satgas menghubungi pelapor secara rahasia untuk memastikan kelengkapan informasi.
Asesmen Kebutuhan
Menilai kebutuhan mendesak: keamanan, medis, psikologis, atau hukum.
Pendampingan
Pelapor didampingi sepanjang proses oleh konselor atau pendamping yang ditunjuk.
Investigasi
Satgas melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, menjaga kerahasiaan seluruh pihak.
Rekomendasi & Pemulihan
Hasil disampaikan kepada Rektor, disertai rekomendasi sanksi dan rencana pemulihan pelapor.
Pilih cara yang paling nyaman untukmu
WhatsApp Satgas
Chat langsung dengan tim, respons pada jam kerja.
0812-3456-7890
Email Resmi
Kirim kronologi lebih rinci beserta lampiran bukti.
satgasppk@unuba.ac.id
Datang Langsung
Ruang Satgas PPK, Gedung Rektorat Lt. 1.
Senin–Jumat, 08.00–15.00
Sampaikan laporanmu di sini
Semua data yang kamu isi bersifat rahasia. Kamu dapat memilih untuk melapor secara anonim.
Laporan berhasil diterima
Tim Satgas PPK akan menghubungimu melalui kontak yang kamu berikan dalam 1×24 jam kerja. Terima kasih atas keberanianmu.
Tim yang siap mendampingi
Anggota Satgas PPK ditetapkan melalui SK Rektor dan terdiri dari unsur pimpinan, dosen, konselor, serta perwakilan mahasiswa.
Nama Ketua Satgas
Ketua Satgas PPK
Nama Sekretaris
Sekretaris Satgas PPK
Nama Konselor
Koordinator Pendampingan Psikologis
Nama Anggota
Perwakilan Mahasiswa
Yang sering ditanyakan
Bisa. Kamu dapat memilih opsi “Laporkan secara anonim” pada formulir. Meski begitu, laporan anonim mungkin membatasi kemampuan tim untuk memberikan pendampingan langsung.
Tidak. Seluruh layanan Satgas PPK — mulai dari pelaporan, pendampingan psikologis, hingga proses lanjutan — tidak dipungut biaya apa pun.
Verifikasi awal dilakukan maksimal 1×24 jam kerja setelah laporan diterima. Durasi investigasi selanjutnya bergantung pada kompleksitas kasus dan akan dikomunikasikan kepada pelapor.
Bisa. Kamu berhak didampingi oleh keluarga, teman, atau pendamping dari Satgas selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kamu tetap bisa melapor sebagai saksi atau atas nama orang lain. Pilih opsi “Orang lain” pada formulir, sebaiknya dengan sepengetahuan korban.
Kamu tidak sendirian dalam menghadapi ini.
Tim Satgas PPK siap mendengarkan dan mendampingimu di setiap langkah.