SATGAS Perlindungan



Satgas PPK — Universitas Nahdlatul Ulama Bangil

Layanan konsultasi & pengaduan bersifat rahasia dan tanpa biaya.


Hotline Darurat: 0812-3456-7890

Satgas Pencegahan & Penanganan Kekerasan

Menjaga ruang belajar, merawat keberanian untuk bicara.

Satgas PPK UNU Bangil hadir sebagai unit resmi kampus yang mencegah, menangani, dan mendampingi korban kekerasan di lingkungan kampus — dijalankan dengan asas keberpihakan pada korban, kerahasiaan, dan tanpa biaya.

Kerahasiaan terjamin
Respons cepat
Tanpa biaya
Berbasis Permendikbudristek 30/2021

“Setiap laporan yang masuk akan didengarkan tanpa menghakimi — keselamatan dan pemulihanmu adalah prioritas kami.”

— Satgas PPK UNU Bangil

6
Kanal pelaporan resmi yang bisa kamu pilih

24/7
Hotline darurat siap merespons

Tentang Satgas

Unit resmi kampus untuk kampus yang lebih aman

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Nahdlatul Ulama Bangil dibentuk melalui Keputusan Rektor sebagai bagian dari komitmen universitas menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari segala bentuk kekerasan — sejalan dengan nilai-nilai keislaman ahlussunnah wal jama’ah yang menjunjung tinggi penghormatan atas martabat manusia.

Satgas bekerja secara independen, mengutamakan kepentingan dan keselamatan pelapor/korban, serta menjamin kerahasiaan identitas dan proses penanganan dari awal hingga pemulihan.

  • UU
    UU No. 12 Tahun 2022Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
  • 30
    Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
  • SK
    SK Rektor UNU BangilPembentukan dan susunan keanggotaan Satgas PPK
  • SO
    Statuta & Kode Etik KampusKetentuan disiplin dan perlindungan sivitas akademika

Tugas & Fungsi

Empat pilar kerja Satgas PPK

Bekerja menyeluruh dari upaya pencegahan hingga pemulihan jangka panjang bagi korban.

Pencegahan

Edukasi, sosialisasi, dan pelatihan rutin bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.

Penanganan

Menerima, memverifikasi, dan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur yang berlaku.

Pendampingan

Dukungan psikologis, medis, dan hukum bagi pelapor selama proses berlangsung.

Pemantauan & Evaluasi

Pelaporan berkala kepada pimpinan universitas dan evaluasi efektivitas kebijakan.

Cakupan Layanan

Bentuk kekerasan yang ditangani

Satgas menangani laporan yang terjadi di lingkungan kampus maupun yang melibatkan sivitas akademika, mencakup:

Kekerasan seksual
Perundungan (bullying)
Kekerasan fisik
Kekerasan psikis
Diskriminasi
Kekerasan berbasis gender online (KBGO)

Kategori di atas bersifat umum. Jika ragu apakah pengalamanmu termasuk kategori tersebut, kamu tetap dipersilakan menghubungi Satgas — tim kami akan membantu memastikannya bersamamu.

Prosedur

Alur pelaporan, langkah demi langkah

Proses dirancang agar sederhana dan berpihak pada kenyamanan pelapor.

Laporkan

Sampaikan laporan melalui kanal yang paling nyaman: formulir daring, WhatsApp, email, atau datang langsung.

Verifikasi Awal

Tim Satgas menghubungi pelapor secara rahasia untuk memastikan kelengkapan informasi.

Asesmen Kebutuhan

Menilai kebutuhan mendesak: keamanan, medis, psikologis, atau hukum.

Pendampingan

Pelapor didampingi sepanjang proses oleh konselor atau pendamping yang ditunjuk.

Investigasi

Satgas melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, menjaga kerahasiaan seluruh pihak.

Rekomendasi & Pemulihan

Hasil disampaikan kepada Rektor, disertai rekomendasi sanksi dan rencana pemulihan pelapor.

Kanal Pengaduan

Pilih cara yang paling nyaman untukmu

WhatsApp Satgas

Chat langsung dengan tim, respons pada jam kerja.

0812-3456-7890

Email Resmi

Kirim kronologi lebih rinci beserta lampiran bukti.

satgasppk@unuba.ac.id

Datang Langsung

Ruang Satgas PPK, Gedung Rektorat Lt. 1.

Senin–Jumat, 08.00–15.00

Formulir Daring

Isi laporan kapan saja, bisa dilakukan secara anonim.

Buka formulir →

Perlindungan bagi pelapor

Identitas dan isi laporan hanya diakses oleh anggota Satgas yang berwenang. Pelapor dilindungi dari segala bentuk tindakan balas dendam (retaliasi) selama dan setelah proses penanganan berlangsung.

Formulir Pengaduan

Sampaikan laporanmu di sini

Semua data yang kamu isi bersifat rahasia. Kamu dapat memilih untuk melapor secara anonim.

Data Laporan

Kolom bertanda * wajib diisi.


Laporkan secara anonim








Seret berkas ke sini atau klik untuk unggah (foto, tangkapan layar, rekaman)

Butuh bantuan segera? Hubungi hotline darurat 0812-3456-7890.

Laporan berhasil diterima

Tim Satgas PPK akan menghubungimu melalui kontak yang kamu berikan dalam 1×24 jam kerja. Terima kasih atas keberanianmu.

Susunan Satgas

Tim yang siap mendampingi

Anggota Satgas PPK ditetapkan melalui SK Rektor dan terdiri dari unsur pimpinan, dosen, konselor, serta perwakilan mahasiswa.

Nama Ketua Satgas

Ketua Satgas PPK

Nama Sekretaris

Sekretaris Satgas PPK

Nama Konselor

Koordinator Pendampingan Psikologis

Nama Anggota

Perwakilan Mahasiswa

Pertanyaan Umum

Yang sering ditanyakan

Bisa. Kamu dapat memilih opsi “Laporkan secara anonim” pada formulir. Meski begitu, laporan anonim mungkin membatasi kemampuan tim untuk memberikan pendampingan langsung.

Tidak. Seluruh layanan Satgas PPK — mulai dari pelaporan, pendampingan psikologis, hingga proses lanjutan — tidak dipungut biaya apa pun.

Verifikasi awal dilakukan maksimal 1×24 jam kerja setelah laporan diterima. Durasi investigasi selanjutnya bergantung pada kompleksitas kasus dan akan dikomunikasikan kepada pelapor.

Bisa. Kamu berhak didampingi oleh keluarga, teman, atau pendamping dari Satgas selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kamu tetap bisa melapor sebagai saksi atau atas nama orang lain. Pilih opsi “Orang lain” pada formulir, sebaiknya dengan sepengetahuan korban.

Kamu tidak sendirian dalam menghadapi ini.

Tim Satgas PPK siap mendengarkan dan mendampingimu di setiap langkah.

Ajukan Laporan Sekarang